Surat Keterangan

  1. fotokopi KTP Pemohon
  2. Kartu keluarga Pemohon
  3. Surat Pengantar Kelurahan
  4. Dokumen Pendukung
  5. surat pernyataan kepemilikan tanah ,tidak sengketa dll
  6. bukti pembayaran PBB Tahun Terakhir

  1. Kecamatan ( Mengajukan pemohonan menyerahkan kelengkapan persyaratan )
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas sesuai keperluan
  3. Kepala Seksi Memeriksa Kelengkapan dan memberikan paraf jika berkas lengkap
  4. ditanda tangani oleh camat
  5. petugas pelayanan memberikan nomor surat dan distempel
  6. pemohon menerima surat keterangan

Jika para pihak/saksi batas ada di tempat 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan "